ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba. MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana nan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat norma Petrus. Padahal, Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer.
"Terhadap perihal ini Mahkamah berpendapat, unik bagi calon nan pernah dipidana lantaran melakukan tindak pidana militer, maka nan berkepentingan mempunyai tanggungjawab untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain lantaran pengadilan nan mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer nan dulu memutus perkara pidana militer," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
MK menilai Petrus semestinya mengerti jika pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana diminta ke Pengadilan Militer. Ridwan mengatakan meskipun Petrus tidak menutupi status hukumnya dengan mengunggah putusan pengadilan di akun media sosial, namun perihal itu tidak dapat meyakinkan MK.
Sebaliknya, kata dia, MK meyakini masyarakat Boven Digoel belum mengetahui status norma Petrus. MK juga menyebut penghubung paslon itu baru tahu status Petrus sebagai mantan terpidana.
"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 berjulukan Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status norma Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat nan berkepentingan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai personil DPRD Boven Digoel," jelasnya.
Menurut MK, Petrus harusnya mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur. MK menilai Petrus mempunyai niat menutupi status mantan terpidana.
"Artinya, Petrus Ricolombus Omba mempunyai intensi/niat nan kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, alias sikap jiwa dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, lantaran nan berkepentingan melalui timnya telah dengan sadar mengusulkan arsip resmi nan menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.
MK meminta KPU menggelar pemungutan bunyi ulang Pilbup Boven Diogel tanpa mengikutsertakan Petrus. PSU tersebut kudu dilaksanakan selama 180 hari sejak putusan dibacakan.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu