ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5%.
"Dari keterangan nan kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya nan diberikan oleh para debitur ini kepada dewan nan bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian angsuran tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konvensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
"Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari angsuran nan diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi nan telah kita terima. Dan perihal ini juga didukung dengan peralatan bukti elektronik maupun hasil asset tracing nan kita dapatkan," tambahnya.
Kemudian mengenai pengembalian aset, KPK bakal memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta alias setara Rp 988 miliar.
"Kemudian tadi mengenai dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan unik LPEI ini kami bakal memaksimalkan semaksimal mungkin mengenai dengan pengembalian kurang lebih 60 juta dolar ini," katanya.
"Dalam proses insyaallah bakal bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar," tambahnya.
5 Tersangka Kasus LPEI
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka merupakan kepala di LPEI.
Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan angsuran kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian angsuran kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
"Di mana pemberian akomodasi angsuran oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi Sukmo dalam konvensi pers tadi.
Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian angsuran kepada PT Petro Energy (PE). Berikut lima tersangka dalam kasus ini:
1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
(azh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu