Waka Komisi Ii Dpr Soal Gubernur Dipilih Dprd: Pelibatan Publik Penting

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wacana pemilihan kepala wilayah (pilkada) dilakukan melalui DPRD mencuat. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses kerakyatan tersebut.

"Sebetulnya semua ini kan wacana, saya pikir kita kudu hormati gagasan-gagasan dari partai-partai nan tentu bakal menjadi bahan masukan bagi Komisi II untuk melakukan pertimbangan mengenai apa nan perlu dilakukan," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

"Dari saya sendiri berpikir bahwa pelibatan publik krusial tapi pelibatan penyelenggara dalam perihal ini KPU dan Bawaslu juga penting. Karena pelaksana pilkada selama ini dilakukan oleh KPU dan Bawaslu," sambungnya.

Dede menyebut jika wacana itu memang mau dibahas serius, maka pihaknya membujuk agar mencari sistem terbaik agar proses kerakyatan bisa melangkah dengan transparan. Dia percaya bahwa segala usulan pasti mempunyai tujuan nan baik.

"Oleh karenanya, kita kudu cari mekanismenya agar penyelenggaraannya tetap terjadi dalam ruang terbuka. Fungsi pengawasan bakal menjadi sangat krusial dalam konteks ini," katanya.

"Tapi sekali lagi, wacana ini apapun bentuknya kita kudu terima sebagai bagian daripada diskursus untuk mencapai tujuan nan lebih baik," tambahnya.

Usul Pilkada Melalui DPRD

Sebelumya, Mendagri Tito Karnavian membuka kesempatan mengenai wacana pemilihan kepala wilayah alias pilkada melalui DPRD. Dia mengatakan bisa saja pilkada dipilih DPRD jika merujuk pada pasal 18B ayat 4 UUD 1945.

"Saya hanya bicara patokan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya. Di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya di atur dalam satu pasal saja, bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis, itu bahasanya seperti itu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).

Tito menekankan frasa demokratis dalam pasal tersebut. Ia menilai demokratis tidak kudu dipilih secara langsung, tapi bisa juga lewat perwakilan DPRD.
Partai Golkar tertarik pada wacana tersebut, tapi tetap masyarakat perlu terlibat.

"Tapi dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak kudu secara langsung. Dalam teori kerakyatan demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat bisa juga dipilih oleh perwakilan namanya kerakyatan perwakilan," ujarnya.

"DPRD misalnya dipilih oleh rakyat mereka yg memilih kepala daerah, itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi pasal itu tidak menutup hanya pemilihan langsung tapi juga bisa membuka kesempatan dilakukan DPRD," lanjut Tito.

(azh/jbr)