Waka Mpr Soal Amnesti Hasto-abolisi Tom Lembong: Demi Kepentingan Bangsa

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto nan memberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Menurut Akbar, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik pasca pemilihan umum.

"Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa," ujar Akbar dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Ia menilai langkah tersebut krusial untuk menghindari potensi perpecahan sosial-politik akibat proses norma nan menyita perhatian publik. Selain itu, dia juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan Presiden tersebut.

"Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan norma nan adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh," kata politisi asal wilayah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

Akbar menyebut pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai keputusan nan tepat dan diperlukan dalam situasi politik saat ini nan menuntut keteduhan dan semangat rekonsiliasi.

"Di tengah tantangan polarisasi dan ketegangan politik pasca pemilu, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara ini bisa besar lantaran pemimpinnya memelihara semangat persatuan, bukan memperluas perpecahan," ujar Akbar.

Ia berambisi kebijakan tersebut menjadi awal proses rekonsiliasi nasional nan lebih luas, sekaligus mendorong terciptanya suasana kerakyatan nan lebih sehat. Akbar juga membujuk para tokoh nan terlibat, seperti Hasto dan Tom Lembong, untuk menjadikan momen ini sebagai landasan dalam membangun kembali kepercayaan publik.

"Perbedaan pandangan politik tidak boleh lagi menjadi argumen kriminalisasi. Demokrasi nan matang justru tumbuh dari ruang perbedaan nan dikelola dengan bijak dan penuh tanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Pengajuan ini merujuk pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 nan menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan dari DPR.

Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengusulkan banding. Jika abolisi disetujui, seluruh proses norma terhadapnya bakal dihentikan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara lantaran terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu personil DPR untuk Harun Masiku. Amnesti nan diberikan bakal menghapuskan seluruh balasan terhadap Hasto.

(akd/akd)