Zulhas-klh Segel 3 Lokasi Di Kawasan Bogor Yang Diduga Langgar Regulasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada tiga letak di area Sentul Ciawi, Bogor, nan disinyalir melanggar izin lingkungan.

Adapun ketiga letak nan telah diberi papan peringatan PPLH antara lain, Gunung Geulis Country Club, Ciawi, Bogor, lantaran tidak mempunyai Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.

Kemudian, Summarecon Bogor lantaran tidak mempunyai sedimen trap, biopori, dan sumur resapan sehingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat aktivitas cut and fill. Dan terakhir, PT. Bobobox Aset Management lantaran tidak sesuai dengan izin nan diberikan, dan kerja sama operasional tanpa mengubah kegunaan tata ruang.

Untuk itu, berbareng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Zulhas memasang papan peringatan PPLH sebagai upaya penegakan norma lingkungan serta menjaga ekosistem untuk keberlanjutan ketahanan pangan.

"Penegakan norma lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Penegakan norma ini adalah corak komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang," ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).

"Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan masa depan nan lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, area Sentul-Ciawi, Bogor, merupakan wilayah strategis sebagai wilayah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Namun, maraknya alih kegunaan lahan dan pembangunan nan tidak sesuai izin menyebabkan kerusakan ekosistem nan berpotensi menimbulkan musibah alam.

Pada akhirnya, kondisi ini dapat berakibat pada ketahanan pangan nasional. Mengingat area tersebut merupakan bagian dari wilayah penyangga pangan nasional.

Zulhas pun menegaskan pihaknya bertanggung jawab memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional, nan sangat berjuntai pada kondisi lingkungan dan kesiapan sumber daya alam.

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat alih kegunaan lahan dan pembangunan nan tidak sesuai izin dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan. Oleh lantaran itu, penegakan norma lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah akibat lebih lanjut nan dapat menakut-nakuti ketahanan pangan.

Dalam perihal ini, Kemenko Pangan berbareng KLH bakal terus mengawal kepatuhan terhadap izin lingkungan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran nan berpotensi merusak ekosistem.

Adapun upaya ini dilakukan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan corak kepedulian dalam menjaga kelestarian alam dan ketahanan pangan sebagai warisan berbobot bagi generasi mendatang.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu