ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengusutan perkara dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap berlanjut. KPK pun kembali memanggil sejumlah saksi.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," terang ahli bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ada tiga orang saksi nan dipanggil untuk diperiksa oleh KPK hari ini. Tiga saksi tersebut ialah Renra Hata Galih, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Yuris Setiawan, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan Subandriyo, Dosen Anti Korupsi di Akademi Optometri Lepindro.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Sebelumnya KPK mengungkap adanya penggunaan rekening orang lain dipakai tersangka untuk menampung duit pemerasan dalam perkara ini.
Tim interogator KPK diketahui memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (29/7). Ketiga saksi nan diperiksa mulai dari seorang pembimbing berjulukan Siti Fahriyani Zahriyah dan dua orang swasta berjulukan Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka dicecar mengenai adanya penerimaan duit dari para TKA hingga penggunaan rekening penampung dalam kasus tersebut.
"Penyidik mendalami penerimaan duit dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan duit dari para pemasok TKA, serta asal usul alias pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (30/7).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker nan diusut KPK ini berangkaian dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti duit nan terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing nan bakal bekerja di Indonesia.
Delapan tersangka nan sudah ditahan KPK sebagai berikut:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 nan juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan sekarang menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025
(zap/zap)