2 Polisi Gadungan Di Jakpus Ditangkap Usai Gasak Ponsel Dan Uang Warga

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menangkap dua laki-laki berinisial RE (35) dan HS (35) lantaran mengaku-ngaku sebagai personil polisi, di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku bertindak dengan langkah menggeledah korban dan menuduh telah bertransaksi narkoba.

"Pelaku dan peralatan bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna proses lanjut," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian berasal saat ketiga korban berinisial YWW, F dan IMY tengah melangkah di area Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat mereka berjalan, pelaku RE tiba-tiba muncul dari sisi kiri jalan dan meminta para korban untuk berhenti. RE lampau meminta korban tak bersuara dan berjongkok.

"Pelaku RE mengatakan 'minggir, minggir berakhir dulu!' sembari tangannya memepet badan korban F dan IMY agar minggir di trotoar dan menyuruh duduk jongkok," kata Aditya.

RE kemudian memerintahkan para korban untuk berdiri kembali. RE pun memeriksa busana korban seraya menuduh mereka telah melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku RE menuduh dengan mengatakan 'lo lenyap transaksi narkoba tramadol ya', kepada korban F dan IMY," ucap Aditya.

Kemudian, pelaku HS pun datang menghampiri mereka dan turut menggeledah busana korban. HS lampau mengambil ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana korban. Selain itu, HS mengambil duit Rp 70 ribu dari dompet korban F.

"Lalu dari dalam dompet tersebut HS mengambil duit sejumlah Rp 70.000, setelah itu dompet dikembalikan ke F," jelas Aditya.

"Saat berbarengan pelaku RE sembari memegang-megang pinggang dan memajukan badannya sembari mengatakan 'yang bener lo punya duit berapa' dan kembali mengambil dompet F," tambahnya.

Aditya mengatakan korban F sempat memohon kepada pelaku untuk tidak mengambil seluruh uangnya. Sebab, duit itu bakal digunakan untuk ongkos pulang. Korban juga membantah telah bertransaksi narkoba.

"IMY juga mengatakan 'kita mau cari makan bukan transaksi narkoba.' Sesaat itu pelaku HS teriak mengatakan 'gue gampar lo' dan badan maju ke F hingga korban ketakutan," terang Aditya.

Namun, pelaku RE dan HS tak mengindahkan para korban. Mereka langsung meninggal letak kejadian usai sukses mengambil barang-barang para korban.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

(ond/amw)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu