4 Fakta Komplotan Pembobol Rumah Mewah Di Jakbar Gasak Ratusan Juta

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Komplotan maling membobol rumah mewah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari dua rumah nan jadi sasaran para pelaku membawa kabur duit dan perhiasan senilai Rp 800 juta.

Komplotan pelaku membobol kedua rumah itu di hari nan bersamaan. Total tujuh orang ditangkap polisi. Berikut fakta-faktanya.

1. Sehari Beraksi di Dua Tempat

Polisi mengungkap kasus pembobolan rumah mewah di area Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap polisi.

"Untuk tersangka nan sukses kami amankan W namalain S, P namalain J, M namalain T, SHS namalain H, S namalain Z, PP namalain P, dan AA namalain A," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya dalam konvensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7).

Twedi menjelaskan ketujuh tersangka ini tidak hanya bertindak di satu rumah, tapi juga di rumah lainnya nan berada di Jalan Duri Intan Raya. Para pelaku melancarkan aksinya itu dua kali dalam sehari.

"Mereka melakukan aksi-aksinya di dua letak tersebut," jelas Twedi.


2. Modus Operandi Komplotan Naik Pagar

Para pelaku ini awalnya pada Jumat (6/7) berputar mengelilingi area nan menjadi target-target mereka. Saat tiba di area Pilar Mas Utama sekitar pukul 12.00 WIB, para pelaku mulai melancarkan aksinya.

"Mereka mengawasi lokasi, kemudian memastikan bahwa letak sudah kosong, rumahnya kosong, akhirnya mereka melompati pagar, merusak gembok pagar, kemudian merusak pintu rumah, masuk ke dalam rumah, mengambil beberapa barang-barang milik korban," terangnya.

Setelah sukses menggasak barang-barang dari rumah kosong di Pilar Mas Utama, para pelaku langsung beranjak ke rumah kosong nan berada di Jalan Duri Intan Raya. Twedi menjelaskan rumah kedua ini juga sudah diamati oleh para pelaku dari beberapa hari sebelumnya.

Baca laman selanjutnya duit hasil perampokan

Polres Metro Jakarta Barat menggelar konvensi pers kasus pencurian di rumah mewah di Kebon Jeruk, Kamis (3/7/2025). Polres Jakbar menangkap tujuh orang komplotan pembobol rumah mewah (Foto: dok. Istimewa)


3. Peran Tujuh Tersangka

Komplotan ini berjumlah tujuh orang. Mereka adalah W namalain S, P namalain J, M namalain T, SHS namalain H, S namalain Z, PP namalain P, dan AA namalain A.

Tersangka M namalain T mempunyai peran mengetuk pintu gerbang rumah untuk memastikan kosong alias tidaknya rumah nan menjadi target. Setelah itu, tersangka M menginformasikan kondisi rumah kepada tersangka SHS namalain H.

Kemudian, tersangka M namalain T berbareng dengan tersangka W namalain S turun dari mobil membawa obeng untuk mencongkel pintu rumah korban. Setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka W namalain S berbareng tersangka M namalain T dan tersangka P namalain J masuk ke rumah korban.

"(Para tersangka) naik ke lantai 2 dan menuju ke bilik korban," kata Twedi.

Di bilik korban ini, para tersangka menemukan brankas. Brankas tersebut pun langsung dibawa dan dinaikkan ke dalam mobil.

Setelah mendapatkan brankas tersebut, tersangka SHS namalain H menghubungi tersangka S namalain Z. SHS pun meminjam satu buah gerinda untuk membongkar brankas tersebut di rumah tersangka S.

"Kemudian, brankas tersebut dibawa masuk ke dalam rumah tersangka S namalain Z, kemudian para tersangka membuka brankas dengan gerinda dan linggis besar," ujar Twedi.

Setelah brankas bisa dibongkar, tersangka S menerima bayaran sebesar Rp 5 juta. Brankas tersebut selanjutnya dibuang ke tempat sampah.


4. Amati Target dari Paket Menggantung

Twedi menerangkan rumah-rumah kosong nan menjadi sasaran para pelaku memang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Dia juga mengungkap langkah pelaku mengawasi hingga memastikan bahwa rumah-rumah nan diincar sedang ditinggal pemiliknya.

"Caranya adalah memandang kendaraan-kendaraan nan ditutup oleh pusaran mobil, kemudian memandang di pagar ada kiriman barang-barang nan dibeli, kemudian digantungkan di pagar. Ini sebagai penanda pertama," ungkapnya.

"Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengawasi kembali dan didapati barang-barang nan digantung di pagar bertambah. Inilah nan sudah bisa dipastikan oleh para tersangka, rumah itu adalah rumah kosong," imbuh dia.

Dia juga mengungkap peralatan hasil rampasan nan diperoleh para pelaku dari dua rumah kosong tersebut dijual. Hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam balasan 7 tahun penjara.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini