ARTICLE AD BOX
Serang -
Anak berumur empat tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dicabuli oleh ayah kandungnya, IJP (27). Pelaku mencabuli korban saat ibu korban pergi berjualan.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 06.00 WIB. Saat itu, hanya ada pelaku dan korban, sementara ibu korban pergi bekerja berdagang kue.
"Setiap hari, isteri tersangka membantu orang tuanya berdagang kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00. Sedangkan anak tunggalnya diurus dan diasuh oleh tersangka," kata Condro, Sabtu (12/7/2025).
Condro menyebut pada pagi itu, pelaku memasukkan jari kepada kemaluan korban. "(Pelaku) menakut-nakuti untuk tidak menceritakan kepada ibu korban," ujar Condro.
Peristiwa pencabulan itu terungkap ketika korban mengalami sakit panas. Korban juga kerap menangis menahan sakit pada kemaluannya.
Setelah mengetahui tindakan pelaku, pihak family melapor ke Polres Serang pada Rabu (9/7). Korban segera dibawa ke rumah sakit diberikan pengobatan, sekaligus visum.
Satuan Reskrim Polres Serang, ketua AKP Andi Kurniady ES, mengamankan pelaku pada Rabu (9/7) malam. Pelaku ditangkap saat berdagang di Desa Cijeruk.
"Tersangka IJP nan diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sukses diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah orang tua korban melapor. Tersangka diamankan saat berdagang kelapa di sekitar Desa Cijeruk," katanya.
IJP dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. "Namun lantaran tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," ucap Condro.
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini