Anggota Dpr Sebut Jaksa Hanya Jadi Penyidik Ham Di Ruu Kuhp Belum Final

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum berkarakter final. Benny mengatakan saat ini RUU KUHAP tetap dalam pembahasan.

"RUU itu tetap draf belum menjadi RUU final dari DPR. Jadi sangat terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan," kata Benny saat dihubungi, Sabtu (15/3/2025).

Sebagai informasi, kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi interogator kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan interogator utama nan diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat nan dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori nan termasuk dalam interogator tertentu. Di antaranya interogator KPK, interogator TNI AL nan melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan interogator jaksa dalam perihal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.

"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut nan mempunyai kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bagian perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah area ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran kewenangan asasi manusia berat," demikian bunyi penjelasan tersebut.

(amw/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu