ARTICLE AD BOX
Jakarta -
DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah mengenai pertimbangan terhadap surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat nan diajukan tersebut.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, mengenai permintaan atas amnesti 1.116 orang.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap kerabat Tom Lembong," katanya.
Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Pengertian abolisi dan Amnesti
Abolisi adalah penghapusan proses norma seseorang nan sedang berjalan/baru bakal berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.
Sementara amnesti adalah pengampunan/penghapusan balasan nan diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang nan telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa nan berkuasa memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden. Namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Sementara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang nan telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Pada pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat norma pidana terhadap orang-orang nan diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang nan diberi abolisi ditiadakan.
Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi jenis Jumat (01/08/2025). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20., YouTube dan TikTok . Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)