Ayah Korban Pencabulan Sebut Pelaku Kerap Gendong Dan Beri Uang Ke Anaknya

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pria berinisial S dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun. Ayah korban mengatakan S sering menggendong dan memberikan duit kepada anaknya.

"Anak saya selalu ngomong pelaku ngasih duit bukan pertama kali kejadian, sering sebelum puasa pas 3 bulan lalu, biasa ngasi Rp10 ribu ke anak saya," kata ayah korban dilansir Antara, Sabtu (15/3/2025).

Dugaan pencabulan itu terjadi di area Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (5/3) pukul 05.00 WIB. Dia sempat bertanya kepada anaknya soal sering diberikan duit oleh S.

Dia mempunyai emosi tak lezat mengenai intensitas pemberian duit tersebut. Namun, sang anak mengatakan diberikan duit secara cuma-cuma oleh S.

"Sering begitu ngasih uang, kita 'feeling' nih orang tua ada curiga. Itu satu bulan sebelum puasa," ujarnya.

Selain memberikan uang, rupanya terlapor S juga sering menggendong korban. S dan korban dikenal dekat lantaran pelaku mengontrak di belakang rumah korban.

Pada saat kejadian, ketika korban usai pulang dari salat subuh kemudian berjumpa pelaku. Pelaku lampau menariknya di sela dua mobil dengan minim penerangan di lokasi.

"Pas rembuk sama RT, dia mengaku saat itu lari pagi dan berjumpa korban kemudian memberikan duit dan menggendongnya. Dia mengaku enggak sengaja kesenggol," katanya.

Dia menyayangkan hingga sekarang pelaku belum ditangkap dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Kepolisian menyelidiki laporan laki-laki berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SK (8) di area Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

"Sedang kita selidiki. nan dilaporkan adalah inisial S dan nan menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.

Pihak Kepolisian mengimbau orang tua untuk betul-betul menjaga anaknya dan berhati-hati terhadap orang lain.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.

Pelaku disangkakan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

(jbr/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu