ARTICLE AD BOX
Indragiri Hulu -
Seorang laki-laki inisial RD namalain Suardi (34) ditangkap atas aksi pembakaran lahan di Desa Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu). Total lahan nyaris seluas 1 hektare lenyap dibakar untuk membuka lahan sawit.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan pelaku berasas pantauan dari sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK), nan mendeteksi adanya hotspot di koordinat 0°44'37"S 102°25'14"E, pada Selasa (1/7). Menindaklanjuti perihal itu, tim kemudian menuju ke lokasi.
"Didapati lahan ±0,8 hektar dalam kondisi terbakar, tetap mengepulkan asap, dengan sisa-sisa kayu dan bambu terbakar nan menandakan aktivitas pembakaran baru saja terjadi," kata Fahrian, dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Pada Kamis (3/7) sekitar pukul 19.25 WIB, polisi sukses mendapatkan identitas pemilik lahan. Suardi, nan sehari-hari bekerja sebagai petani, langsung diamankan oleh petugas di kediamannya di Dusun Talang Tanjung.
Saat diinterogasi, Suardi mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya telah dibersihkan dengan metode imas dan tumbang. Setelah semak dan ranting kering, dia menggunakan batang bambu untuk menyalakan api, kemudian menumpuk sisa vegetasi dan membakarnya dengan korek api mancis.
"Pelaku membakar lahan dengan sengaja menggunakan korek api dan bambu kering sebagai perangkat bantu. Setelah api membesar, dia langsung meninggalkan lokasi," jelas Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa satu buah korek api mancis, satu batang bambu, dan tiga batang kayu jejak bakaran. Seluruh peralatan bukti berbareng pelaku sekarang telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses norma lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Suardi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 36 nomor 17 poin 2 huruf b nomor 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana.
(mei/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini