Bendahara Bumd Pt Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi Anggaran

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) menetapkan Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju berinisial LK (30) sebagai tersangka kasus korupsi. LK diduga melakukan korupsi atas pengelolaan finansial pada BUMD tersebut di periode Tahun 2022-2023.

"Rabu, tanggal 30 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Tim Penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka LK (30)," kata Kasi Intelijen Kejari Lamsel Volanda Azis Saleh dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Penetapan LK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan. Volanda mengatakan tim interogator telah memperoleh perangkat bukti nan cukup untuk menjerat LK.

Dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 517.382.907. "Yang menimbulkan pendapatan alias pengeluaran nan tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 517.382.907, berasas hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung," ujar Volanda. Dia menuturkan hasil audit itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung nan terbit pada 10 Juni 2025.

Dia menjelaskan LK ditahan di kediamannya. Namun memakai perangkat penemuan elektronik.

"Bahwa terhadap tersangka LK (30) dilakukan penahanan Rumah dan dipasang Alat Pendeteksi Elektronik (APE) oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung
sejak tanggal 30 Juli 2025," terang Volanda.

Alasan jaksa menerapkan tahanan rumah pada LK adalah lantaran tersangka tetap dalam pemulihan pasca melahirkan dan dalam masa menyusui bayi. "Adapun terhadap tindakan penahanan
rumah tersebut tersangka LK diwajibkan untuk melapor kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan secara berkala," sambung dia.

LK dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 sebagai pasal primair. Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas dia.

(idh/aud)