Brigjen Eko Hadi Santoso, Sosok Antiteror Yang Kini Jabat Dirtipidnarkoba

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Eko Hadi Santoso sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Polri. Sosok Eko Hadi selama ini dikenal sebagai reserse nan banyak bekerja dalam pengungkapan tindak pidana terorisme.

Kapolri Sigit menunjuk Brigjen Eko Hadi tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/488/III/KEP./2025, tertanggal 12 Maret 2025. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini selain sebagai penyegaran di institusi.

"Kami mau memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi beragam tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin ahli dalam melayani masyarakat," kata Sandi melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Sementara Brigjen Eko nan ditemui di Mabes Polri menjawab singkat, bahwa dirinya bakal mengedepankan integritas.

"Ya integritas kita dorong. Penegakan norma semakin masif. Mohon angan dan kerja sama ya rekan-rekan wartawan," jawab Eko Hadi singkat.

Berdasarkan keterangan dari keterbukaan info Polri, Eko Hadi Santoso merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-4 tahun 1996. Setelah lulus dari Akpol, Eko ditempatkan di beragam penugasan strategis di lapangan.

Namanya baru muncul dalam pemberitaan setelah Eko menempati pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan penugasan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018. Pada Agustus 2020, Eko diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabagmon) Robinopsnal Bareskrim Polri. Eko bertanggung jawab atas pengawasan dan pertimbangan operasional di Bareskrim.

Pada tahun 2022, Eko memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi dan menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Penunjukan orang antiteror pada penindakan narkoba nan di luar kebiasaan ini tidak bisa dilepaskan dengan banyaknya peristiwa pelanggaran etik para personelnya. Pelanggaran berat apalagi mendorong lembaga Polri memberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada para personel Tipid Narkoba.

(taa/hri)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu