ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Perwakilan korban nan tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) mengadukan nasib kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Komisi III DPR. Mereka meminta agar kasus diselesaikan melalui restorative justice.
Aduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Perwakilan korban, Oni Asaat, mengatakan kasus itu telah bergulir selama 3 tahun tanpa kepastian.
"Kami menemui Komisi III dengan argumen bahwa setelah 3 tahun menunggu, tapi proses pembenahan alias penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas," katanya.
Oni mengatakan akibat tidak adanya kejelasan itu, para korban memilih untuk melakukan restorative justice (RJ). Bahkan, kata dia, para korban telah meneken perjanjian tenteram berupa akta van dading.
"Kami sudah beberapa kali ketemu dengan Bareskrim dan kejaksaan menanyakan apakah ini bisa P21. Jawabannya tidak bisa, belum bisa P21 saat itu. Jadi tiga tahun kami menunggu itu, lantaran terlalu lama menunggu pada 10 Februari 2025 kami telah menandatangani perjanjian perdamaian di depan notaris," jelasnya.
"Setelah itu kami tembuskan perjanjian itu ke Bareskrim dan kejaksaan, tapi toh mereka tetap tidak mengindahkan permintaan juga," sambungnya.
Komisi III DPR menerima permohonan perwakilan para korban. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar kepolisian dan kejaksaan dapat menindaklanjuti permohonan para korban Net89 untuk restorative justice.
"Komisi II DPR RI meminta kepada abdi negara penegak hukum, secara unik Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung nan menangani kasus penipuan robot trading Net89 untuk segera menindaklanjuti permohonan para korban mengenai penyelesaian kasus tersebut berasas keadilan restoratif," kata Habiburokhman membacakan konklusi rapat.
Habiburokhman mengatakan pihaknya juga meminta abdi negara penegak norma untuk menjaga aset nan telah disita. Selain itu, nilai aset pun diminta untuk tidak menyusut serta penjualan aset dilakukan secara transparan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada abdi negara penegak norma nan menangani kasus penipuan robot trading Net89 agar memastikan peralatan dan aset sitaan terus terjaga dan nilai aset tidak menyusut, serta dilaksanakan secara transparan dan dikembalikan kepada para korban secara proporsional," tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya kembali melimpahkan dua tersangka beserta aset mewah nan menjadi bukti dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dua orang tersangka nan dilimpahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.
"Untuk hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka nan tahap ke-2, tersangka berjulukan Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, nan tetap DPO. nan kita serahkan sebagai tersangka beserta peralatan bukti," ujar Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jakarta Barat, Selasa (11/3).
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu