Di Ruu Kuhap Jaksa Hanya Jadi Penyidik Ham, Bagaimana Dengan Kasus Korupsi?

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kewenangan jaksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan. Dalam RUU tersebut tertulis jaksa hanya menjadi interogator kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Lantas gimana dengan kasus korupsi?

Aturan itu tertuang dalam draf RUU KUHAP pasal 6 tentang penyidik. Pasal tersebut menjelaskan kategori penyidik, berikut bunyinya:

Pasal 6
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan interogator utama nan diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi pejabat nan dapat melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan lebih lengkap, dijelaskan beberapa kategori nan termasuk dalam interogator tertentu. Di antaranya interogator KPK, interogator TNI AL nan melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan, dan interogator jaksa dalam perihal ini melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat.

"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut nan mempunyai kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bagian perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah area ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran kewenangan asasi manusia berat," demikian bunyi penjelasan tersebut.

Pembahasan RUU KUHAP ini tengah dibahas di Komisi III usai ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini nan berhujung pada 21 Maret mendatang.

"Komisi III DPR RI bakal segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana alias KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Habiburokhman menargetkan KUHAP nan baru dapat bertindak berbareng dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. "Pentingnya pengesahan KUHAP ini lantaran KUHAP adalah norma formil nan mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai norma materiil. Semangat politik norma KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik norma nan terkandung dalam KUHP," kata dia.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan pihaknya menyerap aspirasi dari beragam golongan masyarakat dalam proses penyusunan RUU.

"Masukan nan paling banyak adalah agar lembaga penahanan diperbaiki, jadi tidak mudah bagi interogator untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam sistem praperadilan aktif, di mana semua perkara kudu diperiksa dulu oleh pengadil praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan alias tidak," katanya.

"Kami bakal melibatkan sebanyak mungkin komponen masyarakat dalam penyerapan aspirasi mengenai penyusunan RUU KUHAP ini," lanjut dia.

(eva/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu