Dkpp Tak Bisa Usut Pimpinan Kpu Terkait Psu 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, buka bunyi mengenai nasib para ketua KPU usai empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berangkaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi nan memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU). Heddy mengaku tidak bisa mengusut para ketua KPU tersebut tanpa adanya kejuaraan masyarakat.

"DKPP berkarakter pasif," kata Heddy saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

Heddy mengatakan pihaknya menunggu pengaduan etik dari masyarakat. Menurutnya, DKPP tidak bisa memeriksa perkara etik nan tidak diadukan.

"DKPP hanya memeriksa perkara etik nan diadukan," ucap dia.

Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan hukuman pemberhentian tetap lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi nan memerintahkan pemungutan bunyi ulang di Banjarbaru.

Dilansir Antara, Sabtu (1/3), hukuman itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara nan teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah nan memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan hukuman penghentian tetap kepada teradu," kata Heddy.

Empat komisioner nan diberhentikan tetap ialah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap personil KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku personil KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, personil KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

"Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," ujarnya.

(maa/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu