ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Gestur tubuh Hasto tampak terdiam saat jaksa membacakan tuntutan penjara terhadapnya.
Pantauan sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto duduk di bangku terdakwa mendengar tuntutan jaksa KPK terhadapnya.
Hasto tampak sesekali memandang wajah jaksa nan membacakan tuntutan. Hasto juga terlihat memegang wajahnya dengan tangan kiri.
Namun saat jaksa mulai membacakan amar tuntutan, Hasto tampak tidak banyak bergerak. Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun.
"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi secara langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Hasto juga dituntut bayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah jaksa selesai membacakan amar putusan, Hasto nan duduk di bangku terdakwa terlihat menunduk. Hasto juga terlihat kembali memandang ke arah jaksa.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, nan jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di instansi DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membikin Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu personil DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini