Hattrick Tersangka Bagi Zarof Eks Pejabat Ma

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Lagi-lagi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi tersangka. Kali ini dia ditetapkan sebagai tersangka suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005.

Dua tersangka lainnya ialah Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka Rabu (9/7) kemarin.

"Atas nama ada tiga orang nan pertama ZR, nan kedua LR, dan nan ketiga II," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Zarof bersama dua tersangka lainnya bermufakat melakukan suap di tingkat banding dalam pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas bukti-bukti nan ditemukan mengenai suap tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan penahanan sebagaimana kita ketahui dengan ZR dan LR tidak dilakukan penahanan lantaran sudah ditahan dalam perkara nan lain," ujarnya.

"Sekarang kan sedang berproses. Sedangkan terhadap II bahwa nan berkepentingan ini jika tidak salah usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit sehingga juga interogator berketetapan tidak melakukan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menyebut jumlah suap mencapai Rp 6 miliar di tingkat Pengadilan Tinggi, sementara, di tingkat kasasi Rp 5 miliar. Namun dia belum menjelaskan rinci mengenai perkara baru itu.

Tiga terdakwa kasus suap Zarof Ricar (baju biru), Meirizka Widjaja (baju batik coklat) dan pengacara Lisa Rachmat kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2025). Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi-saksi antara lain pengadil Erintuah Damanik dan Mangapul.Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/)

"Nah ini pengembangan dari data-data nan kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu nan lampau nan sekarang juga sedang berproses perkaranya. Jadi kami mau menyampaikan bahwa interogator tidak berakhir terhadap fakta-fakta norma nan ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang," imbuhnya.

Selain menjadi suap dan permufakatan jahat pada kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2003-2005, rupanya Zarof juga terlibat dua kasus lainnya. Dengan begini, Zarof sudah mencetak hattrick tersangka. Berikut dua kasus lainnya:

Kasus Ronald Tannur

Pertama kali Zarof diciduk di Jimbaran, Bali. Zarof turut menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini.

Dari sini, tindakan Zarof sebagai 'markus' alias makelar kasus terungkap. Keterlibatan Zarof dalam bebasnya Ronald Tannur bermulai ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menghubunginya dan memintanya membantu pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.

Saat itu, Lisa menyiapkan biaya nan bakal diserahkan kepada majelis pengadil melalui Zarof sebesar Rp 5 miliar.

"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, 25 Oktober 2024.

Simak selengkapnya di laman selanjutnya

Sedangkan Zarof bakal diberi Rp 1 miliar sebagai biaya jasa pengurusan perkara. Namun duit Rp 5 miliar tersebut belum diserahkan kepada pengadil agung dan tetap disimpan Zarof di rumahnya di area Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Zarof dijatuhi balasan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi mengenai vonis bebas Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus suap. Hukuman terberat 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar.Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/)

Jaksa saat ini sedang mengupayakan banding atas vonis tersebut. Jaksa mengusulkan banding lantaran jaksa tidak sepaham dengan pengadil mengenai pengembalian Rp 8 miliar ke Zarof.

Diketahui, dalam putusannya, pengadil menetapkan kekayaan sah Zarof sebesar Rp 8 miliar dan kudu dikembalikan kepada Zarof. Namun jaksa tak sepakat lantaran kudu dikurangkan dari duit rampasan negara Rp 915 miliar dari Zarof.

Kasus TPPU

Beberapa bulan lalu, tepatnya 28 April 2025, Zarof Ricar ditetapkan tersangka oleh Kejagung untuk kedua kalinya. Zarof ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di instansi Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berasas surat perintah investigasi nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata Harli, dilakukan setelah interogator melakukan pengembangan atas kasus nan tengah diusut.

(isa/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini