ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah berjulukan Tamron namalain Aon nan merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Hukuman Tamron diperberat dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 nan dimintakan banding tersebut," ujar pengadil dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).
Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, pengadil juga menghukum Tamron bayar duit pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Sebelumnya, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh pengadil Pengadilan Tipikor Jakpus. Tamron juga dihukum bayar duit pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 tahun," ujar pengadil saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Tamron dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 alias Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Tamron berbareng terdakwa lain melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan affiliasinya serta smelter swasta lain melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang terlarangan di wilayah IUP PT Timah. Adapun smelter swasta lainnya itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Jaksa juga mengatakan Tamron dkk mengetahui bijih timah nan nantinya dimurnikan dalam aktivitas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman berasal dari penambangan terlarangan di wilayah IUP PT Timah. Mereka juga mengetahui terdapat kemahalan nilai penerimaan kerja sama sewa peralatan processing tersebut. Perbuatan Tamron dkk itu telah merugikan negara Rp 300 triliun.
Selain Tamron, PT DKI juga memperberat balasan sejumlah terdakwa korupsi timah lainnya. Salah satunya adalah pengusaha Harvey Moeis nan hukumannya diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu