Istana Soal Hasto-tom Lembong: 2 Kasus Ini Nuansanya Lebih Masalah Politik

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mensesneg Prasetyo Hadi berbincang soal persatuan dan kesatuan di kembali pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Prasetyo mengatakan amnesti dan abolisi merupakan kewenangan prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden menggunakan hak. Itu diatur di dalam konstitusi. nan kedua, memang semangatnya beliau kita ini butuh persatuan dan kesatuan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Prasetyo mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut bukan menandakan pemerintah membiarkan praktik korupsi. Namun, kata dia, perihal itu demi kepentingan persatuan.

"Bukan berfaedah kita bakal membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini nan nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu nan Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," ujarnya.

"Karena kita ini, sekali lagi, kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah nan dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal nan kurang produktif," imbuh dia.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari ruji-ruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun balasan penjara mengenai kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengusulkan banding atas vonis itu.

Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden mengenai pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).

(amw/gbr)