ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka cabul terhadap anak. Polri mengatakan pihaknya tetap mendalami motif pelaku.
"Motif itu didapat alias diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya hanya dia nan tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka alias terdakwa ya, dalam perangkat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Trunoyudo mengatakan tersangka bisa saja mendusta perihal motif, tapi bakal terbongkar melalui apsifor.
"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbincang nan agar tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, alias berbohong, alias apalagi tidak bicara sama sekali," katanya.
"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, ialah melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," tambahnya.
Seperti diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(azh/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu