Kemenbud-kemenkum Jalin Kerja Sama Lindungi Objek Pemajuan Kebudayaan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) berbareng Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. Kerja sama itu dalam rangka Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen Kementerian Kebudayaan dalam memastikan warisan budaya Indonesia terpelihara dan dimanfaatkan, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia nan berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkarakter secara kebudayaan.

"Termasuk di dalam upaya untuk melindungi, menjaga, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional, sehingga terwujud penyelarasan kehidupan selaras dengan lingkungan alam dan budaya untuk mencapai masyarakat setara dan makmur, dari asta cita ke-8," ucap Fadli Zon, dalam keterangan tertulis Jumat (14/3/2025).

Hal itu dia sampaikan dalam sambutan aktivitas penandatanganan nota kesepahaman di Graha Utama, Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta.

Menurut Fadli Zon, penandatanganan kedua arsip ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, juga menjadi landasan kerja sama nan lebih luas.

"Kita juga berambisi ini merupakan suatu awal nan bagus, terutama lantaran kita mempunyai kekayaan warisan budaya nan luar biasa dari Sabang sampai Merauke. Cagar budaya nan tercatat di tingkat nasional 228. Warisan budaya tak-benda nan ditetapkan 2.213, sementara nan terinskripsi di UNESCO ada 16 warisan budaya tak-benda dunia," ujar Fadli Zon.

Lebih lanjut Fadli menyebut kesepahaman dengan Kementerian Hukum menyangkut sejumlah hal, termasuk perjanjian kerja sama nan bakal direalisasikan. Ke depan, lanjut Fadli Zon memastikan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan mempunyai nilai ekonomi dan budaya nan tinggi.

Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan itu yakni, Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional.

"Hadirnya Kementerian Kebudayaan dapat menjadi driving force untuk ekonomi budaya dan industri budaya, termasuk di dalamnya ekspresi budaya baru, budaya digital, musik, film, seni pertunjukan, seni tradisional, dan lainnya. Pemanfaatan kebudayaan kita untuk kemaslahatan masyarakat," tutur Fadli Zon.

Kemudian, Fadli menyatakan semua mempunyai kewenangan nan sama, tetapi pengaturan secara proporsional dan setara menjadi kewenangan Kementerian Hukum, sehingga tentu saja bakal bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, dengan melibatkan para pelaku budaya.

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan Kementerian Hukum bakal terus bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan dalam perlindungan kekayaan intelektual. Khususnya kewenangan cipta dan kewenangan kekayaan komunal, sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya Indonesia.

Menurut Supratman, Kementerian Hukum tidak hanya melindungi kewenangan komunal nan dimiliki oleh negara, tetapi juga hak-hak lain nan berkarakter perseorangan dan mempunyai nilai ekonomi tinggi.

"Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan hasil dari kekayaan kewenangan komunal nan dikelola negara," kata Supratman.

Sebagai informasi, Penandatangan Nota Kesepahaman itu disaksikan oleh segenap jejeran Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum. Sebagai penerapan Nota Kesepahaman ini, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Direktur Jenderal Pelindungan dan Tradisi Restu Gunawan, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu