Krl Baru Kena Lemparan Batu Di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KRL Commuter Line CLI-125 nan merupakan KRL baru terkena lemparan batu di perlintasan antara Stasiun Cilebut-Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar JPO Pasar Anyar, Bogor. Akibatnya, rangkaian nan terkena lemparan batu itu tidak bisa dipakai selama tiga hari.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan pelemparan ini terjadi pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB terhadap Commuter Line No 1322 relasi Jakarta Kota-Bogor. Joni mengatakan akibat pelemparan ini, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian Commuter Line CLI-125 mengalami retak di sisi kiri kereta.

"Tidak ada korban dari pengguna atas pelemparan ini," kata Joni kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Joni mengecam tindakan vandalisme ini. Dia mengatakan tindakan ini sangat rawan dan menakut-nakuti keselamatan para pengguna serta petugas nan berada di dalam KRL.

"Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beraksi selama tiga hari lantaran memerlukan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta," kata Joni.

Pelaku Ditangkap

Joni menjelaskan setelah menerima laporan pelemparan, petugas pengamanan segera terjun ke lokasi. Penelusuran tersebut membuahkan hasil, dan KAI Commuter sukses menangkap pelaku pelemparan untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek setempat.

Atas kejadian tersebut, Joni menyatakan KAI Commuter tidak bakal mentolerir perbuatan semacam ini dan bakal berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk melakukan investigasi serta menindaklanjuti proses hukumnya. Dia juga menyampaikan KAI Commuter berkomitmen dan serius dalam memberantas tindakan vandalisme pelemparan kereta ini lantaran tidak hanya merugikan, tetapi juga dapat menimbulkan korban jiwa.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan pengaruh jera kepada pelaku vandalisme seperti pelemparan kereta, nan sangat membahayakan. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat nan tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, alias melakukan perbuatan nan menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam KUHP Bab VII tentang kejahatan nan membahayakan keamanan umum bagi orang alias barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat, khususnya nan tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta dan mendukung penuh aktivitas anti-vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian. KAI Commuter juga berambisi peran masyarakat dan orang tua untuk selalu mengedukasi penduduk dan anak-anak agar menjaga keselamatan perjalanan kereta.

"Secara rutin, KAI Commuter juga terus melakukan sosialisasi dan kampanye aktivitas anti-vandalisme, khususnya mengenai pelemparan terhadap kereta, kepada penduduk nan tinggal di sekitar jalur rel lantaran tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam Commuter Line," pungkas Joni.

(zap/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini