ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan keputusan presiden mengenai amnesti hingga abolisi bukan nan pertama kali dilakukan. Dia menyebut nyaris seluruh Presiden RI pernah mengeluarkan amnesti maupun abolisi.
"Bahwa nan namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, itu adalah kewenangan prerogatif alias kewenangan spesial dari seorang presiden, siapa pun presidennya. Dan contoh pemberian amnesti, itu nyaris semua presiden pernah melakukan, hampir. Bahkan, mungkin semua presiden pernah melakukan untuk kasus-kasus nan mengenai dengan pemberian amnesti alias abolisi," ujar Supratman saat konvensi pers di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Supratman menegaskan juga pemberian amnesti dan abolisi adalah buahpikiran nan sejak dulu dimunculkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat mencetuskan buahpikiran tersebut, Supratman menekankan Prabowo tak pernah membahas kasus orang per orang.
"Bahwa buahpikiran tentang amnesti dan abolisi itu dari awal. Tapi sama sekali tidak pernah membicarakan tentang orang," kata dia.
Dia mengungkapkan kemauan sejak awal Prabowo menjabat Presiden adalah menjaga keutuhan bangsa. Supratman juga menyebut Prabowo selalu menekankan soal rekonsiliasi untuk berasosiasi padu membangun Indonesia.
"Dari awal Bapak Presiden memang menginginkan, lantaran beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI, jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita kudu betul-betul bersatu-padu untuk membangun bangsa ini," jelas Supratman.
"Karena itu dari dulu Bapak Presiden selalu menginginkan rekonsiliasi," imbuh dia.
Supratman menyampaikan Prabowo kerap mengutarakan pentingnya kebersamaan untuk memajukan negeri. Oleh karena itu, Supratman mengejawantahkan kemauan Prabowo dengan bersinergi antarkementerian/Lembaga terkait.
"(Keinginan Kebersamaan dan rekonsiliasi) itu dari hati beliau selalu begitu. Itulah nan kami terjemahkan di Kementerian Hukum, dan akhirnya kita melakukan kerja berbareng dengan seluruh kementerian terkait," tutur Supratman.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan abolisi kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong nan telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pemberian abolisi ini bakal membikin proses peradilannya dihentikan.
Pemerintah juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto nan telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti bakal membikin Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
(wnv/wnv)