Miris! 4 Dari 12 Pemerkosa Gadis Di Cianjur Ternyata Masih Berstatus Pelajar

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polres Cianjur menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak wanita di bawah umur nan merupakan penduduk Kecamatan Sukaresmi. Ternyata 4 dari 12 pelaku pemerkosaan tetap di bawah umur dan tetap berstatus pelajar.

Kapolres Cianjur AKP Tono Listianto menyebut dua pelaku lainnya tetap diburu. Korban diketahui tetap berumur 16 tahun itu diperkosa secara bergilir selama 4 hari.

"Kami bakal segera menangkap dua pelaku lainnya. Kami minta mereka menyerahkan diri alias tindakan tegas terukur bakal dilakukan jika mereka melakukan perlawanan, serta pihak family tidak menghalang-halangi petugas," kata Tono, dilansir Antara, Sabtu (12/7/2025).

"Selama empat hari korban diperkosa secara bergantian oleh 12 orang pelaku di tempat nan berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda nan tetap satu kampung dengannya ke wilayah Puncak," tambahnya.

Pertama kali, korban diperkosa empat pelaku di salah satu rumah di area Puncak pada tanggal 19 Juni 2025. Lalu pada tanggal 20 Juni 2025 korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain nan melakukan perihal sama.

Sedangkan dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada tanggal 21-22 Juni 2025, di mana korban dibawa ke sebuah vila di area Cipanas. Di tempat ini, korban kembali diperkosa secara bergantian oleh enam orang pelaku.

"Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan perihal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur," katanya.

Usai mendapat laporan, polisi langsung disebar ke sejumlah letak untuk menangkap para pelaku. Sebanyak 10 orang pelaku ditangkap di sejumlah wilayah tanpa perlawanan dan dua orang pelaku lainnya diduga melarikan diri setelah melakukan pemerkosaan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam balasan penjara maksimal 15 tahun. Kami meminta orang tua, terutama nan mempunyai anak perempuan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan anak keluar rumah tanpa pendampingan," katanya.

(azh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini