Mk Diminta Ubah Batas Sarjana Ikut Cpns Dari 35 Tahun Jadi 38 Tahun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Warga berjulukan Ewin Febriansyah mengusulkan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan batas usia dalam mengikuti tes CPNS.

Dilihat dari situs MK, Jumat (28/2/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025.

Ewin juga memasukkan dua keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dalam gugatannya. Pemohon menganggap ada pembedaan berasas ras mengenai syarat tes CPNS.

Menurutnya, perihal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia merasa ada ketidakadilan dalam syarat tes CPNS.

"Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 tidak bersikap setara dan diskriminasi," ujar pemohon seperti dikutip dalam arsip permohonannya.

Dia kemudian menguraikan persoalan pemisah usia nan terdapat dalam dua keputusan Menpan RB itu. Dia menyebut pemisah usia maksimal 35 tahun bagi sarjana (S1) untuk mengikuti tes CPNS tidak adil.

"Perihal pemisah usia CPNS S1 umum nan disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK mempunyai pemisah usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1 lebih lama dibandikan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 menyantap waktu dengan normal 3 separuh tahun sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan nan lama pemisah usia CPNS S1 umum semestinya dinaikkan menjadi 37 alias 38 tahun," ujarnya.

Dia juga mempersoalkan perbedaan pemisah usia untuk penerimaan CPNS unik di Papua. Dia mengatakan pemisah usia penerimaan CPNS kebutuhan unik orang original Papua (OAP) adalah 48 tahun.

"Saya dan teman-teman mewakili para pencari kerja mengharapkan nan Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa merubah dan mengabulkan pemisah maksimal penerimaan CPNS khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 alias 38 tahun," ujarnya.

Berikut petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 1 UU nomor 40 Tahun 2008 tentang: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Bertentangan dengan pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 Bertentangan dengan Pasal 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Bertentangan Dengan Pasal 28I Undang Undang Dasar 1945.

Apabila majelis pengadil Mahkamah Konstitusi beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu