ARTICLE AD BOX
Pengusaha Harvey Moeis sempat mendapat vonis ringan dalam kasus korupsi tata kelola timah nan merugikan negara Rp 300 triliun. Kini, vonis ringan untuk Harvey sudah tak ada.
Sebagai informasi, Harvey disebut sebagai pihak nan mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah selaku BUMN. Jaksa menyebut Harvey Moeis melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain mengenai proses pemurnian timah nan ditambang secara terlarangan dari wilayah tambang PT Timah.
Jaksa mengatakan perbuatan Harvey dan para terdakwa lain merugikan finansial negara Rp 300.003.263.938.131 (Rp 300 triliun). Jaksa juga menyebut Harvey melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
TPPU itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik terdakwa lain, Helena Lim. Jaksa menyebut TPPU itu juga dilakukan Harvey dengan mentransfer duit ke istrinya, artis Sandra Dewi, pembelian 88 tas branded serta pembelian perhiasan untuk Sandra Dewi.
Jaksa juga menyebut ada pembelian tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Jaksa mengatakan Harvey juga melakukan TPPU itu dengan pembelian mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus dan Rolls Royce.
Harvey juga melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Persidangan kemudian melangkah hingga Harvey dituntut balasan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 210 miliar. Jaksa meyakini Harvey bersalah melakukan korupsi dalam tata kelola timah hingga menyebabkan kerugian Rp 300 triliun.
Pada 23 Desember 2024, majelis pengadil menjatuhkan balasan 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Dia juga dihukum denda Rp 1 miliar serta duit pengganti Rp 210 miliar.
Vonis nan lebih rendah dari tuntutan jaksa itu kemudian menuai polemik. Presiden Prabowo Subianto juga sempat menyinggung orang korupsi triliunan tapi divonis rendah. Prabowo menyebut harusnya koruptor dihukum berat.
Vonis Banding 20 Tahun Penjara
Jaksa kemudian mengusulkan banding terhadap vonis tersebut. Hasilnya, majelis pengadil pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis pengadil Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Harvey juga dihukum denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 420 miliar. Hakim menyatakan Harvey adalah salah satu tokoh krusial kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.
"Menimbang bahwa Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu tokoh nan berkedudukan krusial dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk nan telah merugikan finansial negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran Terdakwa di antara penambang-penambang terlarangan perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT alias perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim.
Hakim menyatakan untung Rp 420 miliar dari kasus tersebut hanya dinikmati Harvey. Oleh lantaran itu, pengadil menilai duit pengganti Harvey semestinya sebesar Rp 420 miliar sebagaimana jumlah nan dinikmatinya dalam kasus korupsi nan merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.
Hakim juga tak mempertimbangkan 'sopan' sebagai perihal meringankan. Putusan itu berbeda dengan pertimbangan pengadil PN Jakpus.
"Hal meringankan tidak ada," ujar pengadil PT DKI.
Kasasi Ditolak MA
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Putusan itu diketok dengan bunyi bulat oleh majelis pengadil kasasi nan diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.
"Lama memutus 10 hari," demikian tertulis di situs tersebut.
Selain Harvey, pengadil MA juga membacakan putusan kasasi terhadap sejumlah terdakwa. Berikut daftar vonis terkini para terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 triliun:
1. Harvey Moeis
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
2. Helena Lim
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara
5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta
PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia
7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung namalain Buyung
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengusulkan banding)
11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron namalain Aon
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Masih proses pemeriksaan kasasi
13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengusulkan banding)
14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani
PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengusulkan banding)
15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan
PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
18. Pemilik saham kebanyakan PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie
PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding)
19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding)
20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar
PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Vonis Banding 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis (Foto: Andhika Prasetia/)
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis pengadil Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
Harvey juga dihukum denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 420 miliar. Hakim menyatakan Harvey adalah salah satu tokoh krusial kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk.
"Menimbang bahwa Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu tokoh nan berkedudukan krusial dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk nan telah merugikan finansial negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran Terdakwa di antara penambang-penambang terlarangan perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT alias perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim.
Hakim menyatakan untung Rp 420 miliar dari kasus tersebut hanya dinikmati Harvey. Oleh lantaran itu, pengadil menilai duit pengganti Harvey semestinya sebesar Rp 420 miliar sebagaimana jumlah nan dinikmatinya dalam kasus korupsi nan merugikan negara hingga Rp 300 triliun ini.
Hakim juga tak mempertimbangkan 'sopan' sebagai perihal meringankan. Putusan itu berbeda dengan pertimbangan pengadil PN Jakpus.
"Hal meringankan tidak ada," ujar pengadil PT DKI.
Kasasi Ditolak MA
Harvey Moeis (kemeja putih)-(Foto: Grandyos Zafna/)
"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Putusan itu diketok dengan bunyi bulat oleh majelis pengadil kasasi nan diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.
"Lama memutus 10 hari," demikian tertulis di situs tersebut.
Selain Harvey, pengadil MA juga membacakan putusan kasasi terhadap sejumlah terdakwa. Berikut daftar vonis terkini para terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 triliun:
1. Harvey Moeis
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
2. Helena Lim
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara
5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta
PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia
7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung namalain Buyung
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengusulkan banding)
11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron namalain Aon
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Masih proses pemeriksaan kasasi
13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengusulkan banding)
14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani
PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengusulkan banding)
15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan
PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
18. Pemilik saham kebanyakan PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie
PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding)
19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding)
20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar
PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini