Pakai Dana Desa Buat Judol, Eks Kades Di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Kepala Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Yayan Sujarmanto dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Ia terbukti korupsi menggunakan biaya desa untuk judi online dan foya-foya di tempat intermezo malam.

Dilansir detikSumbagsel, Selasa (25/2/2025), vonis tersebut diberikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim pengadilan Negeri Bengkulu, nan diketuai Agus Hamzah, Senin (24/2/2025).

Dalam sidang itu, Yayan divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara dan dibebankan duit pengganti Rp 511 juta alias subsider 1 tahun 3 bulan penjara. Vonis serupa dijatuhi kepada terdakwa Agun Helbet Juliansun selaku Kaur Keuangan.

Agun diputus pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta dibebankan duit pengganti Rp 100 juta, subsider 9 bulan penjara.

Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya bakal pikir-pikir terlebih dahulu. Namun putusan pengadil sebagian sudah mengakomodir tuntutan.

Selain itu, dalam perkara ini pihaknya sudah melakukan penelusuran aset dengan menyita tanah untuk pemulihan kerugian negara.

Dalam sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku dalam keterangannya dimuka persidangan terungkap penggunaan biaya desa untuk keperluan pribadinya hingga gambling online dengan beragam macam situs online nan ada. Dari hasil pemeriksaan investigasi ditemukan indikasi kerugian negara dari pengelolaan anggaran biaya desa tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu