Pengacara-ibu Ronald Tannur Akan Dikonftrontir Di Sidang 3 Hakim Pn Surabaya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bakal dikonftrontir dalam sidang kasus suap vonis bebas kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 pengadil nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim meminta Meirizka menunggu di luar ruang sidang saat Lisa memberikan keterangan.

Duduk sebagai terdakwa, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mulanya, kuasa norma terdakwa meminta Meirizka menunggu di luar persidangan saat Lisa sedang memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang ini.

"Izin Yang, saya memandang ada saksi Bu Meirizka Widjaja di sini. Apakah kelak bakal diperiksa lagi alias bagaimana? Karena jika kelak bakal diperiksa lagi, minta saksi Bu Meirizka menunggu di luar nan Mulia, lantaran ini cross check semination," pinta kuasa norma terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Jaksa mengatakan Meirizka telah memberikan keterangan dalam sidang ini. Jaksa menuturkan Meirizka kembali dihadirkan untuk dikonftrontir dengan keterangan Lisa.

"Izin nan Mulia, jadi Ibu Meirizka sebetulnya sudah memberikan keterangan di perisidangan sebelumnya. Kami meminta keterangan daripada Lisa Rachmat ini nan kemudian andaikan terdapat keterangan nan sifatnya perlu disinkronkan bakal kami, apa namanya, bakal dikonfirmasi daripada saksi nan bersangkutan," ujar jaksa.

Kuasa norma terdakwa tetap meminta Meirizka menunggu di luar persidangan meski sudah pernah memberikan keterangan untuk Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Hakim lampau memerintahkan Meirizka keluar dari ruang sidang.

"Karena bakal dikonftrontasi mungkin bisa menunggu di luar nan Mulia, agar tidak mendengar keterangan saksi dari saksi Lisa Rachmat," ujar kuasa norma terdakwa.

"Izin nan Mulia, dari saksi tersebut sudah memberikan keterangan sebelumnya," ujar jaksa.

"Iya, iya biar fair aja. Kita suruh keluar aja. Bu Meirizka ya, tolong di luar aja, tunggu di luar aja," kata ketua majelis pengadil Teguh Santoso.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga pengadil PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu alias setara Rp 3,6 miliar mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan, pengadil ialah Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul nan memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berasas Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, nan menerima bingkisan alias janji, berupa duit tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara berjulukan Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap jika vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

(mib/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu