Pihak Sewakan Hotel Untuk Eks Sekretaris Ma-windy Idol Kembali Dipanggil Kpk

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK kembali memanggil seorang wirausaha berjulukan Menas Erwin Djohansyah (MED) mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas dipanggil sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Pemeriksaan bakal dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Menas kembali dipanggil setelah tidakhadir pada Senin (28/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MED sebagai Wiraswasta," ucapnya.

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut bayar sewa bilik di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan bilik itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan akomodasi sewa bilik di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar pengadil dalam putusan nan dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).

Hakim juga menyebut ada akomodasi bilik di Fraser Menteng nan digunakan Hasbi Hasan berbareng Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara berbareng Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis balasan 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi tetap berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU berbareng Windy.

(ial/haf)