ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusulkan permohonan publikasi red notice terhadap tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan. Selain itu, bakal diajukan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Kemudian, Kejagung tetap perlu mengumpulkan syarat-syarat red notice.
"Kalau ini kita on process lantaran dilengkapi dulu data-data semua nan termasuk sistem pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Setelah seluruh syarat dilengkapi, nantinya red notice diteruskan oleh Polri instansi pusat Interpol di Lyon, Prancis sebelum akhirnya diumumkan ke seluruh negara.
"Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah langkap di teruskan ke Lyon Prancis jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap nan berkepentingan ke seluruh negara dan semua imigrasi di bumi bakal terdaftar," jelas Anang.
Sebagai informasi, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Namun dia tak pernah memenuhi undangan panggilan penyidik.
Sedangkan terhadap Riza Chalid interogator mengagendakan pemeriksaan ketiga kalinya hari ini. Namun hingga sore ini Kejagung belum mendapatkan konfirmasi kehadirannya.
"Sampai siang ini saya tadi baru cek ke interogator belum ada konfirmasi dari nan bersangkutan, baik dari keluarganya alias penasihat hukumnya tidak ada," pungkas Anang.
(ond/fca)