ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik hak cipta dan royalti lagu. Dasco mengatakan DPR telah meminta pemerintah tidak membikin patokan menyulitkan.
"DPR RI juga mencermati bumi permusikan nan beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum nan kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajamen Kolektif) untuk juga kemudian membikin patokan nan tidak menyulitkan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dasco mengatakan kemudahan mengenai urusan kewenangan cipta itu diperlukan sembari menunggu revisi UU Hak Cipta. Dia menyebut revisi UU Hak Cipta tetap diproses di DPR.
"Sambil menunggu revisi undang-undang kewenangan cipta nan sedang direvisi oleh DPR," ujarnya.
Diketahui, polemik kewenangan cipta dan royalti ini terjadi di beberapa tempat hiburan, kafe dan resto. Salah satunya, adalah Mie Gacoan di Bali nan sekarang berujung pada proses hukum.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali lantaran dugaan pelanggaran kewenangan cipta.
Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira nan merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak bayar royalti sejak 2022.
Selain itu, sejumlah musisi juga menggugat UU Hak Cipta ke MK. Mereka meminta MK mengubah sejumlah pasal mengenai pembayaran royalti.
(amw/haf)