ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan revisi UU Politik dan UU Pemilu bakal dilakukan oleh Komisi II DPR. Adies mengatakan pemilu menjadi konsentrasi tugas dan kegunaan dari Komisi II DPR.
"UU itu ada sektor garapannya masing-masing, ada tugas kegunaan masing-masing komisi, jika UU Pemilu koornya ada di Komisi II," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, pembahasan revisi UU Politik dan Pemilu tak mungkin dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Terlebih, kata dia, Pemilu selanjutnya tetap terbilang lama, sehingga tetap mempunyai waktu nan cukup untuk membahas revisi UU Politik dan Pemilu.
"Nggak mungkin kita kasih ke Baleg. Apalagi ini waktunya tetap panjang. Kecuali UU ini betul-betul sangat mendesak, jika mendesak bisa diserahkan ke Baleg selain UU ini koornya ada beberapa komisi misalnya ada di Komisi III, XI, dan V, itu bisa dikasih ke Baleg itu alias bisa dibuatkan pansus," ujarnya.
"Tapi jika pemilu kan jelas di Komisi II. Sama kaya UU TNI kan kudu di Komisi I nggak mungkin di Baleg. Sama kayak UU Politik kan gak mungkin di baleg. Jadi nggak ada begitu. Pimpinan bakal mengerti," sambungnya.
Menurutnya, saat ini tak ada perihal mendesak nan mengharuskan pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Baleg. Dia menegaskan salah satu mitra kerja Komisi II adalah berangkaian dengan pemilu.
"Kecuali ada hal-hal mendesak misalnya dalam satu dua bulan kudu selesai, Komisi II kebanyakan RUU, jika RUU di Komisi II kan batasnya hanya tiga ya, tetap bisa dibahas, jadi bukan kehendak tapi aturannya begitu," tuturnya.
Sementara itu, Adies mengaku belum mendengar mengenai pembahasan revisi UU ASN. Dia mengaku belum dapat memastikan revisi UU ASN bakal dibahas oleh Komisi II alias Baleg.
"Belum dengar kelak apakah koornya di Komisi II alias butuh komisi lain lantaran ASN agak luas," ungkapnya.
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini