Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu Pakai Kapal Nelayan Di Langkat

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar kasus penyelundupan sabu seberat 190 kilogram menggunakan kapal nelayan di perairan Langkat. Ada dua orang tersangka berinisial FA (48) dan DI (63) nan ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut keduanya diamankan pada Senin (30/6). Dia menduga sabu itu merupakan peralatan milik jaringan internasional.

"Berhasil menangkap para tersangka dengan peralatan bukti nan sedang terombang-ambing lantaran mengalami kerusakan mesin kapal," kata Calvijn melalui keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Dia mengatakan kasus ini terbongkar dari info masyarakat tentang kapal nelayan nan diduga mengangkut sabu. Dia menyebut polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kapal itu sedang terombang-ambing di laut.

Dia menyebut jajarannya sempat tak bisa menarik kapal itu ke darat lantaran terkendala cuaca. Polisi nan melakukan penangkapan juga ikut terombang-ambing di laut hingga kondisi cuaca membaik.

Setelah diperiksa, kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial YN untuk mengambil peralatan haram itu dari kapal lain. Mereka mengaku diiming-imingi bayaran mulai dari Rp 3 juta.

"Hasil interogasi para tersangka, mereka diperintahkan mengambil peralatan bukti dari kapal Oskadon di perairan lepas oleh DPO YN dengan bayaran Rp 3 juta per bungkus," ujar Calvijn.

Polisi juga menyita 10 karung berisi 190 Kg sabu dalam bungkusan kuning emas bertuliskan 'Guanyinwang'. Polisi juga menyita satu unit kapal nelayan nan digunakan menyelundupkan sabu.

"Rencana tindak lanjut tim bakal menangkap DPO lainnya dan membongkar jaringannya, serta mengusut tindak pidana pencucian duit (TPPU)," ujarnya.

(ond/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini