ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi tetap mendalami kasus pembimbing tinju berinisial MS nan viral melakukan tindakan ekshibisionisme di depan bocah SD di Petukangan, Jakarta Selatan. Polisi mendapatkan info ada korban lain selain bocah SD tersebut.
"Saat ini kami tetap melakukan pengembangan lantaran info nan kami dapat ada beberapa korban lainnya," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga bakal melakukan tes psikologis terhadap tersangka untuk mendalami dugaan penyimpangan. Saat ini pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.
"Untuk perihal itu perlu dilakukan uji ilmu jiwa untuk mengetahui penyimpangan," ujarnya.
MS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulah cabulnya tersebut, dia dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Aksi bejat MS ini terjadi pada 26 Februari sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. Pelaku nan mengendarai motor saat itu berhadapan dengan korban nan baru keluar dari sekolah.
Selama dalam perjalanan pulang, korban diikuti oleh pelaku. Pria nan merupakan atlet sekaligus pembimbing tinju ini juga memanggil-manggil korban.
Korban kemudian berlari lantaran ketakutan. Namun, pelaku tetap mengikuti dan mengejar korban.
(wnv/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu