ARTICLE AD BOX
Bogor -
Polresta Bogor Kota memusnahkan peralatan bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram nan disimpan pelaku di dalam tangki mobil. Pemusnahan sabu dilakukan dengan langkah dilarutkan dengan campuran masam sulfat.
"Pemusnahan narkotika jenis sabu mengenai dari tindak lanjut perkara ungkap kasus di Maret 2025. Iya, peralatan buktinya ini nan disimpan di dalam tangki mobilnya (oleh pelaku)" kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, Jumat (21/3/2025).
Dede mengatakan pelarutan sabu dengan masam sulfat bermaksud untuk menghilangkan unsur kimiawi dari narkoba tersebut. Dia menyebut asap nan dihirup dari pelarutan tidak berakibat buruk.
"Cara pemusnahan dari narkotika jenis sabu ini menggunakan masam sulfat dilarutkan dalam air, sehingga itu untuk menghilangkan unsur kimiawi dari narkotika itu sendiri," kata Dede.
Pantauan , pemusnahan sabu seberat 7 kilogram dilakukan bersama-sama oleh polisi, TNI, Pemkot Bogor dan pihak BNN. Sebanyak 7 kilogram sabu nan dikemas dalam tujuh bungkusan dibongkar satu per satu.
Sabu dalam bungkusan nan sudah dibongkar, kemudian dimasukkan ke dalam cairan masam sulfat dalam botol kaca. Sabu tersebut kemudian diaduk sehingga memunculkan asap.
Asap hasil pelarutan sabu dan cairan masam sulfat sempat mengepul. Asap hasil pelarutan cukup tajam ketika terhirup dan membikin tidak nyaman. Dede mengatakan asap tidak berakibat apapun.
"(Asap) Aman, tidak berdampak," imbuhnya.
Selain itu, polisi juga memusnahkan 15.095 miras beragam merek dan jenis hasil operasi sejak Januari-Maret 2025. Pemusnahan dilakukan dengan langkah dilindas menggunakan perangkat berat.
"Pemusnahan miras hari ini 15.095 botol miras beragam jenis, terdiri dari beragam miras pabrikan sebanyak 10.829 botol dan minuman tradisional (ciu) sebanyak 4.266 botol. (Miras) merupakan hasil operasi cipta kondisi dari Januari sampai dengan bulan Maret 2025," kata Dede.
(sol/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu