ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dari Direktur Persiba, Catur Adi Prianto nan tertangkap mengenai narkoba. Mobil-mobil mewah tersebut disita polisi lantaran diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian duit (TPPU) Catur Adi sebagai bandar narkoba.
"Barang bukti tersebut kami sita berangkaian dengan dugaan TPPU-nya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada , Jumat (14/3/2025).
Berikut daftar kendaraan nan disita Bareskrim:
- 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
- 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard
- 1 (satu) unit mobil sedan Lexus
- 1 (satu) unit mobil Honda Civic
- 1 (satu) unit mobil Honda Freed
- 1 (satu) unit motor Royal Alloy
Dari foto nan diperoleh , terlihat deretan mobil mewah milik Catur Adi dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut saat ini dititipkan di Polda Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan peralatan bukti dititipkan di Polda Kaltim untuk memudahkan saat penghadiran peralatan bukti di pengadilan.
"Dititipkan di Polda Kaltim untuk memudahkan saat dihadirkan dalam sidang," kata Mukti Juharsa, saat dihubungi , Jumat (14/3/2025).
"Karena sidangnya kelak di sana (Kaltim)," imbuh Mukti.
Penampakan mobil mewah diduga hasil TPPU narkoba disita Bareskrim Polri dari Direktur Persiba Catur Adi Prianto. (Foto: dok. Istimewa)
Pati Polri nan mendapat promosi job bintang 2 ini mengungkap salah satu pertimbangan menitipkan peralatan bukti tersebut di Polda Kaltim juga untuk efisiensi.
"Kalau dibawa ke sini, ongkosnya mahal jika kudu bolak-balik," kata dia.
Catur Adi Bandar Sabu
Bareskrim Polri menyebut Catur Adi merupakan bandar narkoba jaringan Lapas Kelas II-A Kota Balikpapan. Dia ditangkap beserta dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi duit hasil penjualan nan dikuasai CAP.
Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana nan berkedudukan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.
Penampakan mobil mewah diduga hasil TPPU narkoba disita Bareskrim Polri dari Direktur Persiba Catur Adi Prianto. (Foto: dok. Istimewa)
"Karena (CAP) bandar narkoba, interogator telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai petunjuk Kapolri dan perintah Kabareskrim, jika bandar, wajib dimiskinkan," ujar Mukti.
Bisnis narkotika nan dijalankan tersangka CAP diduga berangkaian dengan upaya terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin namalain Udin, bandar besar narkoba nan dipenjara sejak 2017 tetapi tetap mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, jelas dia, tapi saat itu belum didapatkan peralatan bukti nan cukup.
Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin nan telah divonis, sasaran di Kaltim, ujar Mukti, CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran duit dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu