Profil Eks Menag Suryadharma Ali, 2 Kali Jabat Menteri Era Sby

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meninggal bumi pagi ini. Suryadharma Ali meninggal bumi usai dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan info nan diterima , Kamis (31/7/2025), Suryadharma Ali meninggal bumi pada pagi ini pukul 04.25 WIB di RS Mayapada Kuningan. Jenazah Suryadharma Ali bakal disemayamkan di rumah duka di Jl Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.

Jenazah Suryadharma Ali juga bakal dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul'Ulum, Cikarang Barat, Bekasi. Jenazah mendiang Suryadharma Ali bakal dimakamkan setelah dzuhur alias siang ini, berikut ini profilnya.

Pria nan kerap dipanggil SDA itu merupakan lulusan kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Pria kelahiran Jakarta pada 19 September 1956 tersebut pernah menjabat sebagai personil DPR dari PPP.

Suryadharma Ali juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP 2 periode pada 2007-2014. Suryadharma Ali juga pernah dua kali menjabat sebagai menteri di era Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, ialah sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kabinet Indonesia Bersatu, 2004-2009) dan sebagai Menteri Agama (2009-2014).

Kasus Suryadharma Ali

Sebagaimana diketahui, pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara serta duit pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Suryadharma juga terbukti menyelewengkan biaya operasional menteri (DOM) Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis pengadil tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nan mengatur penggunaan DOM.

Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp 27 miliar dan SR 17.967.405.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara. SDA juga diberi tambahan balasan pencabutan haknya untuk menduduki kedudukan publik dalam 5 tahun ke depan. Suryadharma enggan naik kasasi dan memilih langsung peninjauan kembali (PK).

Selanjutnya pada tahun 2019, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Suryadharma Ali. Alhasil, dia tetap kudu menjalani balasan 10 tahun penjara lantaran korupsi ibadah haji.

Pada 2022, Suryadharma Ali bebas secara berbarengan dengan sejumlah narapidana kasus korupsi lainnya. Suryadharma Ali mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi.

(yld/zap)