ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jemaah haji reguler Indonesia nan wafat selama masa penyelenggaraan ibadah haji berkuasa mendapatkan faedah asuransi jiwa dan kecelakaan, baik jika meninggal di Arab Saudi, di Tanah Air, apalagi di perjalanan pulang. Asuransi ini diberikan sebagai corak perlindungan dari pemerintah dan perusahaan asuransi nan ditunjuk, selama masa operasional haji berlangsung.
Ahli waris diimbau untuk memahami ketentuan dan prosedur klaim agar santunan dapat dicairkan tepat waktu. Menurut info Kementerian Agama (Kemenag RI), per akhir Juni 2025, tercatat 365 jemaah haji reguler telah meninggal dunia.
Skema dan Besaran Manfaat Asuransi
Ada empat jenis faedah asuransi nan diberikan kepada jemaah haji reguler, yaitu:
- Wafat bukan lantaran kecelakaan:
Mendapat santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi. - Wafat lantaran kecelakaan:
Mendapat santunan sebesar dua kali Bipih sesuai embarkasi. - Cacat tetap total akibat kecelakaan:
Mendapat santunan sebesar Bipih sesuai embarkasi. - Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan:
Mendapat santunan dengan persentase tertentu maksimal sebesar Bipih sesuai embarkasi.
Masa Berlaku Perlindungan Asuransi
Asuransi bertindak dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
- Sejak jemaah masuk pondok haji embarkasi hingga keluar dari pondok haji debarkasi.
- Jika jemaah wafat setelah tiba di Tanah Air namun tetap dalam masa operasional haji, asuransi tetap berlaku.
- Jika jemaah tetap dirawat di rumah sakit setelah masa operasional berakhir, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
- Jika wafat terjadi di rumah sakit setelah tiba, tapi tetap dalam fase pemberangkatan alias pemulangan resmi, tetap dijamin asuransi.
Cara dan Prosedur Klaim Asuransi
Ahli waris dapat mengusulkan klaim dengan dua cara:
- Melalui portal e-Klaim JMA Syariah
- Via email ke: klaim-haji@jmasyariah.com
Alur Pengajuan:
- Unggah alias kirim arsip persyaratan sesuai kategori (lihat daftar di bawah).
- Petugas bakal menginformasikan jika ada arsip nan kurang.
- Setelah arsip komplit dan disetujui, pencairan dilakukan maksimal 5 hari kerja.
- Dana bakal ditransfer ke rekening bank milik jemaah (yang didaftarkan saat pemberangkatan).
- Bukti dan status pencairan bisa dicek di portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Persyaratan nan Diperlukan
Berikut dokumen-dokumen persyaratan nan diperlukan sesuai kategorinya:
I. Jika Wafat di Arab Saudi
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Kantor Perwakilan RI (misal, KJRI Jeddah)
- Jika lantaran kecelakaan: Surat Keterangan Kecelakaan
- Print-out info Siskohat
- Jika dinyatakan ghaib: Surat keterangan ghaib dari perwakilan RI
II. Jika Wafat di Tanah Air
- Surat pengantar dari Kemenag
- SKK dari pejabat berkuasa (kelurahan/dinas terkait)
- Resume medis dari RS alias kronologi kematian dari mahir waris nan diketahui pejabat Kemenag
- Fotokopi identitas jemaah
- Print-out info Siskohat
III. Jika Wafat di Pesawat
- Surat pengantar dari Kemenag
- SKK dari Kantor Perwakilan RI alias pejabat berkuasa di Tanah Air
- Print-out info Siskohat
IV. Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (Total alias Sebagian)
- Surat pengantar dari Kemenag
- Surat keterangan kepolisian (Arab Saudi alias Indonesia tergantung letak kecelakaan)
- Resume medis dari rumah sakit nan dilegalisir
- Print-out info Siskohat
Catatan Penting:
- Santunan tidak bertindak untuk jemaah non-reguler alias jemaah nan wafat di luar masa resmi operasional haji.
- Pastikan seluruh arsip menggunakan nama dan info nan sesuai dengan Siskohat agar klaim tidak tertunda.
- Klaim hanya dapat dilakukan oleh mahir waris resmi nan datanya terdaftar di sistem jemaah haji.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini