70 Wni Terima Vonis Mati Di Malaysia, 68 Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengungkap ada 70 penduduk negara Indonesia (WNI) nan sempat menerima balasan meninggal di Malaysia. Puluhan WNI itu belum menjalani vonis hukumannya.

"Ada 70 rakyat Indonesia nan sudah dijatuhi norma oleh Mahkamah Malaysia sebagai balasan mati," kata Saifuddin di gedung Kemenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Saifuddin mengatakan pemerintah Malaysia kemudian melakukan reformasi undang-undang. Reformasi itu mengatur terpidana meninggal bisa mengusulkan permohonan ke Mahkamah Tinggi Malaysia untuk diberikan pengurangan hukuman.

Lewat patokan tersebut, jumlah WNI nan sempat menerima vonis meninggal di Malaysia berkurang drastis. Saat ini hanya tersisa dua WNI nan menerima vonis meninggal di Malaysia.

"Daripada jumlah 70 banduan akhir Indonesia nan telah dijatuhi balasan mati, telah mengemukakan appeal kepada Mahkamah Persekutuan. Daripada jumlah 70 itu, 68 telah diubah keputusan balasan meninggal kepada penjara seumur hidup," katanya.

Hari ini Saifuddin berjumpa dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membahas sejumlah persoalan nan melibatkan Indonesia dan Malaysia. Salah satu rumor nan ikut dibahas keduanya adalah persoalan WNI nan overstay di Malaysia.

Menurut Saifuddin, saat ini tercatat 3.000 WNI nan berstatus overstay di Malaysia. Ribuan WNI itu saat ini tengah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Malaysia.

"Kami juga sekarang mempunyai hampir, kiraan hampirnya sekitar 3 ribuan rakyat Indonesia nan ditempatkan di depo imigrasi lantaran melakukan beberapa kesalahan seumpama masuk dan tinggal di Malaysia tanpa arsip sama sekali. Itu merupakan kesalahan imigrasi," jelas Saifuddin.

Saifuddin mengatakan pemulangan WNI nan bermasalah dalam urusan imigrasi juga dibahas saat berjumpa dengan Yusril. Dia menyebut bakal ada kemudahan nan diberikan dalam pemulangan WNI tersebut.

Secara patokan di Malaysia, tiap penduduk negara asing nan berstatus overstay bakal disidang ke pengadilan hingga kemudian dijatuhkan balasan penjara. Namun, lewat kerja sama Malaysia dan Indonesia, para WNI nan berstatus overstay itu hanya diminta bayar denda untuk bisa pulang ke Tanah Air.

"Maksud dipermudahkan adalah pemerintah Malaysia bakal memintakan compound kepada mereka. Serentak mereka melunaskan compound alias denda ini, mereka kemudiannya dibawa pulang tanpa perlu dijatuhkan norma pemenjaraan," jelas Saifuddin.

Dalam pertemuan ini kedua negara juga membahas soal pertukaran narapidana nan ditahan di masing-masing negara. Malaysia dan Indonesia sepakat untuk membentuk tim campuran dalam membahas teknis pemulangan narapidana tersebut.

"So, the perincian itu bakal diuruskan di ranking officers. Tapi di ranking saya dan Pak Yusril adalah mencapai kata sepakat persetujuan. Apakah boleh kedua-dua negara ketika ITOP alias International Transport of Prisoners belum lagi mengikat kedua-dua negara, apakah ada ikhtiar lain? Jadi sepakat obrolan hari ini, kedua-dua negara condong ke arah itu," pungkas Saifuddin.

(ygs/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu