Legislator Golkar Sebut Prabowo Dukung Pilkada Via Dprd: Tekan Biaya Politik

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wacana mengenai pemilihan kepala wilayah (pilkada) oleh DPRD ramai diperbincangkan. Anggota Komisi II DPR F-Golkar, Ahmad Irawan, menyebut wacana tersebut memang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ahmad menyebut usulan itu disampaikan Prabowo pada saat HUT Golkar. Usulan itu katanya, demi efisiensi biaya politik nan tinggi.

"Kalau menurut saya, pemilihan kepala wilayah di DPRD sebagaimana maksud Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan juga Presiden Prabowo Subianto bermaksud agar proses pembentukan pemerintahan di wilayah efisien dan efektif untuk menekan biaya politik tinggi," ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

"Sehingga keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpinnya adalah melalui wakil-wakilnya nan ada di DPRD (indirect democracy). Iya, awalnya Pak Prabowo dan Pak Bahlil dalam HUT Golkar," tambahnya.

Ahmad menyebut debat para calon kepala wilayah tetap ada meski pemilihan dilakukan personil dewan. Menurutnya wacana ini kudu dipersiapkan mekanismenya dengan matang.

"Debat terbuka hanya salah satu metode kampanye dari setiap calon kepala daerah. Tentu wakil-wakil nan ada di DPRD, dan bakal memilih tetap kudu mendengarkan dan mendapatkan penjelasan mengenai visi, misi dan program setiap calon kepala wilayah nan bakal dipilih. Hal tersebut hanya salah satu teknis dan tahapan nan kudu kita rumuskan dengan baik," katanya.

"Keterlibatan publik bisa direkayasa (constitutional engineering) dalam proses pencalonan dan beragam tahapan lainnya seperti dalam tahapan pemaparan visi, misi dan program dibuat terbuka, seperti usul Pak Sarmuji uji publik itu alias debat terbuka," tambahnya.

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Sebelumya, Mendagri Tito Karnavian membuka kesempatan mengenai wacana pemilihan kepala wilayah alias pilkada melalui DPRD. Dia mengatakan bisa saja pilkada dipilih DPRD jika merujuk pada pasal 18B ayat 4 UUD 1945.

"Saya hanya bicara patokan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18B ayat 4 UUD itu kuncinya di situ. Kuncinya. Di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya di atur dalam satu pasal saja, bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, dipilih secara demokratis, itu bahasanya seperti itu," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7).

Tito menekankan frasa demokratis dalam pasal tersebut. Ia menilai demokratis tidak kudu dipilih secara langsung, tapi bisa juga lewat perwakilan DPRD.
Partai Golkar tertarik pada wacana tersebut, tapi tetap masyarakat perlu terlibat.

"Tapi dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak kudu secara langsung. Dalam teori kerakyatan demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat bisa juga dipilih oleh perwakilan namanya kerakyatan perwakilan," ujarnya.

"DPRD misalnya dipilih oleh rakyat mereka yg memilih kepala daerah, itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi pasal itu tidak menutup hanya pemilihan langsung tapi juga bisa membuka kesempatan dilakukan DPRD," lanjut Tito.

(azh/jbr)