ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah strategis untuk memperkuat persatuan nasional. Martin mengatakan kebijakan itu sebagai corak rekonsiliasi politik.
"Keputusan ini mencerminkan semangat besar untuk menyatukan kembali elemen-elemen bangsa nan sempat berseberangan. Presiden Prabowo menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan soal balas dendam, melainkan soal merangkul demi Indonesia nan utuh," kata Martin kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Martin mengatakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu dipahami sebagai upaya nasional untuk mengedepankan kepentingan bersama. Dia meyakini dengan rekonsiliasi politik ini, Indonesia bakal memasuki babak baru pemerintahan nan lebih solid dan konsentrasi terhadap kesejahteraan rakyat.
"Persatuan nasional tak hanya dibangun lewat kata-kata, tetapi juga lewat tindakan konkret nan menunjukkan bahwa negara datang untuk semua, termasuk mereka nan telah menjalani proses norma dan menunjukkan itikad baik," ucapnya.
Martin lantas berambisi momentum persatuan nasional ini dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di beragam sektor. Dia menilai bersatunya seluruh elite politik nasional bakal memperkuat stabilitas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap arah kepemimpinan nasional.
"Kalau semua tokoh dan partai bersatu, pembangunan bakal jauh lebih efektif. Tidak ada daya nan terbuang untuk konflik, dan seluruh kekuatan bisa diarahkan untuk kemajuan bangsa," ujarnya.
Dengan rekonsiliasi politik nan elegan ini, Martin percaya Indonesia bakal memasuki babak baru pemerintahan nan lebih solid dan konsentrasi pada kesejahteraan rakyat.
Diketahui, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari ruji-ruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun balasan penjara mengenai kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengusulkan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden mengenai pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).
(amw/idh)