ARTICLE AD BOX
Kamis, 13 Maret 2025 - 09:00 WIB
loading...
PM Israel Benjamin Netanyahu meluapkan kemarahan nan luar biasa dalam sidang kasus korupsinya. Foto/Yair Sagi/Pool via Times of Israel
TEL AVIV - Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu meluapkan kemarahan nan luar biasa dalam sidang kasus korupsinya pada hari Rabu.
Dia meneriaki para pengadil setelah mereka memerintahkan pengacaranya untuk mempercepat pemeriksaan langsungnya. Sidang hari Rabu merupakan nan ke-17 sejak persidangan kasus korupsinya digelar.
Netanyahu menggedor meja di Pengadilan Distrik Tel Aviv, menuntut pengadil memberinya lebih banyak waktu untuk melawan tuduhan terhadapnya.
Baca Juga
Hakim pun bertindak dengan memerintahkan Netanyahu untuk merendahkan suaranya.
Netanyahu menuduh jaksa penuntut "menyiksanya dengan kejam".
Kemarahan PM Israel itu memuncak setelah pengacaranya; Amit Hadad, bertanya kepadanya tentang item ke-46 dalam daftar lebih dari 300 dugaan upaya terlarangan olehnya alias para pembantunya untuk kombinasi tangan dalam peliputan situs buletin Walla.
Dakwaan terhadap Netanyahu dalam "Kasus 4000" menegaskan bahwa dugaan upaya ini merupakan inti dari kesepakatan suap dengan pemilik Walla, Shaul Elovitch, nan dikatakan telah menjanjikan liputan media nan positif kepada perdana menteri sebagai hadiah atas faedah izin bagi bisnisnya nan lain.
Hal nan dimaksud adalah permintaan agar situs buletin tersebut memuat cerita tentang family Netanyahu nan pergi ke makam mendiang kerabat laki-laki perdana menteri, Yoni—yang terbunuh saat memimpin Operasi Entebbe tahun 1976 nan menyelamatkan lebih dari 100 sandera dari Uganda setelah teroris membajak sebuah pesawat—menjelang Memorial Day.
“Saya tidak terlibat dalam permintaan tersebut," teriak Netanyahu. “Ini bukan permintaan, ini mendekati pembelaan," katanya lagi, nan dikutip Times of Israel, Kamis (13/3/2025).
Follow WA Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow
Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
35 menit nan lalu
1 jam nan lalu
1 jam nan lalu
3 jam nan lalu
4 jam nan lalu
5 jam nan lalu