Paparan Bukti-bukti Kasus Eks Kapolres Ngada Termasuk Video Asusila

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polri memaparkan bukti-bukti nan menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus dugaan cabul dan narkoba. Mulai dari video hingga surat visum dikantongi.

Dalam bertemu pers di Mabes Polri, Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi datang menjelaskan perihal tersebut. Patar awalnya menjabarkan kronologi pengungkapan kasus ini nan dimulai sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan. Keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah Hotel di Kupang.

"Menggali info dari staf hotel serta pengecekan terhadap info hotel nan tertanggal 11 Juni 2024," kata Patar, dalam bertemu pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Polisi kemudian mendapat sejumlah bukti dari 9 orang saksi. Termasuk mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dan arsip registrasi di resepsionis hotel.

"Kemudian peralatan bukti 1 baju dres anak bermotif love pink dan perangkat bukti surat berupa visum serta CD nan berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video," ujarnya.

Adapun AKBP Fajar dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1.

AKBP Fajar juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual alias Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.

(idn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu