ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel menjadi sorotan, dan menuai polemik. Beragam pandangan muncul, mengingat saat ini dirinya masih merupakan prajurit aktif TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai posisi nan diemban Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini tetap sesuai dengan ketentuan ketentuan. Dia menyebut Seskab tetap berada di bawah Sekmil, sehingga Teddy tidak perlu pensiun awal dari TNI.
Terlebih dengan adanya perubahan nomenklatur di era Presiden Prabowo, sehingga posisi Seskab bukan lagi jabatan setingkat menteri melainkan kedudukan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Artinya, kedudukan tersebut tetap sesuai untuk diisi prajurit aktif.
"Setahu saya ya, setahu saya, posisi Seskab, iya itu di bawah Sekmil dan Sekmil itu masuk dalam Undang-undang. Jadi posisinya beliau tetap sangat aman," kata Dave dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan sesuai pengarahan Panglima TNI, personel nan menjabat di posisi sesuai Undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara nan di luar ketentuan harus mengundurkan diri alias pensiun terlebih dulu baru melanjutkan.
(sls/DPR)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu